Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

RI-AS Sepakati Alih Utang Rp573 Miliar Demi Selamatkan Terumbu Karang Dunia

Avatar
×

RI-AS Sepakati Alih Utang Rp573 Miliar Demi Selamatkan Terumbu Karang Dunia

Sebarkan artikel ini
RI AS Sepakati Alih Utang Rp573 Miliar Demi Selamatkan Terumbu Karang Dunia

MEMO – Pemerintah Indonesia bersama Amerika Serikat telah menyelesaikan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (setara dengan Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025. Dana ini akan dimanfaatkan untuk konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia, khususnya di kawasan Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pengalihan utang ini telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya disepakati pada Juli 2024. “Dua kawasan ini dipilih karena termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia, yang memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi. Sekitar 75 persen jenis terumbu karang di dunia berada di kawasan ini,” ujarnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kesepakatan ini didukung oleh dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal di Indonesia, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

CEO The Nature Conservancy, Jennifer Morris, menjelaskan bahwa alih utang ini dilakukan berdasarkan The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah payung Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA). Dana tersebut akan difokuskan pada beberapa prioritas utama, seperti:

  1. Perlindungan ekosistem laut pesisir, termasuk lamun, bakau, dan dasar laut berpasir.
  2. Pemeliharaan kawasan lindung laut serta zona konektivitas habitat.
  3. Pengembangan lokasi konservasi potensial di masa depan.
  4. Perlindungan spesies laut yang terancam punah dan dilindungi.

Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam program konservasi ini. “Masyarakat akan menjadi pemeran utama selama sembilan tahun pelaksanaan program TFCCA. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaksana di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan praktik konservasi bahkan setelah program selesai,” ungkapnya.

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas yang dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan anggota dari Kementerian Keuangan dan sejumlah organisasi nirlaba. Rekening trust fund akan menjadi wadah pengelolaan dana ini untuk mendukung pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini