“Untuk menunjukkan pencapaian kompetensi dan hasil pembelajaran mahasiswa, ini bukan lagi ranah pemerintah. Tapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi sendiri,” ungkap Nizam.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan yang menghapuskan kewajiban mahasiswa jenjang S1 dan D4 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun, tugas akhir akan tetap ada dan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Nadiem menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang ia gagas.
Menurutnya, penilaian terhadap kompetensi seseorang tidak harus melalui satu metode tunggal. Terutama untuk mahasiswa vokasi, kompetensi dapat dinilai melalui proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Perubahan Paradigma Skripsi: Mahasiswa Tidak Lagi Memilih Topik
Keputusan ini disambut dengan baik oleh berbagai kalangan karena memberikan kebebasan kepada PT untuk menentukan jenis tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi mahasiswa. Dengan demikian, tidak lagi ada satu ukuran untuk semua dalam menilai kompetensi mahasiswa, yang pada akhirnya mendukung upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Perubahan ini sejalan dengan semangat program Merdeka Belajar yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.












