Kapolres Kediri Kota, juga menambahkan, keberhasilan tersebut berkat infomasi dari masyarakat adanya kegiatan pengoplosan obat pertanaian. Dan saat ini kasusnya masih dilakukan pendalaman terhadap belasan orang yang berhasil diamankan dan peran masing masing belasan orang yang diamankan.
Sementara modus yang dilakukan terduga pelaku ini dengan cara mengoplos obat pertanian pupuk cair yang tidak laku, dalam kemasan baru. Kemudian diperbanyak dengan dikemas ulang yang diberi berbagai label merk.
Dari data yang didapat di lokasi, keterangan warga setempat rumah tersebut merupakan milik seorang mantan ketua RT, yang berada di RT 3 RW 3, Gang Kemiri Raya, Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kota Kediri.