Kediri Memo.co.id
Sat Reskoba Polres Kediri berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Bayu Tri Gunarso warga jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Tri Gunarso seorang pengedar pil dobel L.