
Kediri Memo.co.id
Sat Reskoba Polres Kediri berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Bayu Tri Gunarso warga jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Tri Gunarso seorang pengedar pil dobel L.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Mendapat laporan tersebut Anggota Reskoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Selasa(15/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 2000 butir pil dobel L dalam 2 plastik bening dibungkus tas kresek hitam , dan 1 buah Hp warna hitam merk smartfren.Tersangka membeli pil dobel L dari temannya B yang kini masih buron dengan harga 200 ribu per seribu butirnya, dan dijual seharga 100 ribu per 100 butirnya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Tersangka merupakan residivis dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahun 2014 , atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri ,dan petugas masih menyelidiki guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Bowo Wicaksono.(wing)












