Kediri Memo.co.id
Sat Reskoba Polres Kediri berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Bayu Tri Gunarso warga jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Tri Gunarso seorang pengedar pil dobel L.
Mendapat laporan tersebut Anggota Reskoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Selasa(15/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di jln.Bangkok LK 1 kelurahan Pare Kecamatan Pare.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 2000 butir pil dobel L dalam 2 plastik bening dibungkus tas kresek hitam , dan 1 buah Hp warna hitam merk smartfren.Tersangka membeli pil dobel L dari temannya B yang kini masih buron dengan harga 200 ribu per seribu butirnya, dan dijual seharga 100 ribu per 100 butirnya.
Tersangka merupakan residivis dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahun 2014 , atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri ,dan petugas masih menyelidiki guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Bowo Wicaksono.(wing)