Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Residivis Kasus Curat, Masuk Penjara Lagi Hanya Karena Curi Tas

A. Daroini
×

Residivis Kasus Curat, Masuk Penjara Lagi Hanya Karena Curi Tas

Sebarkan artikel ini
Residivis Kasus Curat

Residivis Kasus Curat
Trenggalek, Memo.co.id
Agus Susilo, warga Desa Domyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, seorang residivis kasus curat kembali ditangkap Kepolisian Resort Trenggalek karena mencuri tas di rumah korban Sungep, warga Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi, mengatakan, tindakan curat tersangka pernah tercatat di kepolisian sebanyak 3 kali. Tersangka terakhir keluar penjara tahun 2015 silam.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, nekad mencuri tas milik korban lantaran adanya kesempatan. Saat pelaku tengah membeli rokok di toko korban, pelaku melihat korban meletakkan tas miliknya di belakang TV. Melihat hal tersebut, pelaku langsung menggasak tas milik korban yang berisi uang Rp 13 juta.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone dan uang sebanyak Rp 150 ribu. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( dmr )