Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

A. Daroini
×

Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir , Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu unit alat berat.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini