Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Trenggalek

Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

A. Daroini
×

Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

Sebarkan artikel ini
Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

TRENGGALEK (Memo)

– Raperda pesantren dan madrasah Trenggalek kini tengah dikebut untuk segera disahkan bulan ini agar kucuran dana APBD bisa menyentuh TPA dan TPQ di pelosok desa. Langkah strategis ini menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan agama berskala kecil yang selama ini lebih banyak berjuang secara mandiri.

Wakil rakyat di gedung dewan sepakat bahwa perhatian pemerintah daerah tidak boleh hanya terpusat pada pondok pesantren besar saja. Guru ngaji, kiai kampung, serta pengelola madrasah diniyah di akar rumput juga dinilai sangat berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari negara.

Fokus Utama Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek saat ini sedang mematangkan draf aturan tersebut bersama berbagai pihak terkait. Tujuannya sangat jelas, yakni menciptakan payung hukum yang kuat agar pemerintah kabupaten bisa turun tangan langsung merawat lembaga keagamaan di desa.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa peran kiai dan ustaz di kampung sangat krusial dalam membentuk karakter generasi muda. Meskipun jumlah santri yang mengaji di surau tidak banyak, pengabdian mereka membutuhkan jaminan kesejahteraan.

“Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang santrinya tidak begitu banyak, misalnya di surau dan masjid, tak terkecuali TPA dan TPQ,” tegas Sukarodin.

Kucuran APBD Untuk Pendidikan Agama Skala Kecil

Selama ini, banyak warga yang belajar agama secara nonformal di kampung-kampung tanpa dukungan pendanaan yang pasti dari pemerintah. Lewat regulasi baru ini, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan legal untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi mereka.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar mengajar para santri di tingkat desa. Sukarodin menjamin bahwa ruang bantuan finansial dari daerah akan terbuka semakin lebar bagi masyarakat bawah.

“Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” ungkapnya.

Target Pengesahan Dan Harapan Lahirnya Perbup

Proses pembahasan aturan ini berjalan sangat mulus berkat kesamaan visi antara pihak legislatif, Kementerian Agama, dan tim Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Tidak ada hambatan berarti yang mengganggu jalannya perumusan naskah akademik maupun draf pasal per pasal.

Dewan menargetkan draf ini bisa segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi dalam waktu dekat. Jika evaluasi dari provinsi turun tanpa banyak revisi, aturan ini akan langsung dibawa ke rapat paripurna.

“Secara umum tidak ada kendala, mudah-mudahan bulan ini bisa kelar dan kita ajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Kemudian diparipurnakan dan selanjutnya diundangkan,” papar Sukarodin dengan optimis.

Setelah regulasi ini sah, dewan mendesak pihak eksekutif untuk bergerak cepat membuat petunjuk teknis pelaksanaannya. Tujuannya agar payung hukum ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi bisa langsung dieksekusi.

“Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup-nya dengan cepat jika Perda-nya sudah diundangkan,” pungkasnya mengakhiri. (ADV)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini