“Pelaku mengancam korban dengan sebila pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali, setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya.
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan korbannya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku, alhasil polisi menangkap pelaku yang belum jauh kabur.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil Hp korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya namun hanya mengaku mengambil Hp. “Hanya ambil Hp,” tuturnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. ( ed )












