“Jika yang dikembalikan adalah merek dengan nama atau etiket yang berbeda dari sertifikat aslinya, maka itu jelas bermasalah secara hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat meminta sistem peradilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memberikan transparansi penuh atas dasar hukum pengembalian merek tersebut.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Ia juga menyampaikan tiga poin tuntutan:
1. Penyidik Polda Bali diminta menunda proses penyidikan hingga perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst) berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau
2. Sistem peradilan diharapkan bersikap adil dan terbuka dalam menjelaskan dasar yuridis atas putusan yang menghidupkan kembali merek yang sudah dihapus.
3. DJKI diminta segera memberi penjelasan administratif terkait status merek serta perlindungan sementara bagi pemegang merek yang masih beroperasi produktif.
Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa selama masih ada gugatan pembatalan merek Mohindar H.B., maka gerai milik Fong Felix di Bali semestinya diizinkan beroperasi kembali.
“Perlindungan hukum harus menjamin kepastian dan keadilan bagi pemakai yang produktif. Jika prosedur dilanggar, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha nasional,” pungkas Rahmat. **












