Example floating
Example floating
Home

Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

Prawoto Sadewo
×

Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

Sebarkan artikel ini

“Jika yang dikembalikan adalah merek dengan nama atau etiket yang berbeda dari sertifikat aslinya, maka itu jelas bermasalah secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmat meminta sistem peradilan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memberikan transparansi penuh atas dasar hukum pengembalian merek tersebut.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Ia juga menyampaikan tiga poin tuntutan:

1. Penyidik Polda Bali diminta menunda proses penyidikan hingga perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst) berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

2. Sistem peradilan diharapkan bersikap adil dan terbuka dalam menjelaskan dasar yuridis atas putusan yang menghidupkan kembali merek yang sudah dihapus.

3. DJKI diminta segera memberi penjelasan administratif terkait status merek serta perlindungan sementara bagi pemegang merek yang masih beroperasi produktif.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Selain itu, Rahmat menegaskan bahwa selama masih ada gugatan pembatalan merek Mohindar H.B., maka gerai milik Fong Felix di Bali semestinya diizinkan beroperasi kembali.

“Perlindungan hukum harus menjamin kepastian dan keadilan bagi pemakai yang produktif. Jika prosedur dilanggar, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha nasional,” pungkas Rahmat. **