Ketujuh, setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Ia meyakini bahwa pimpinan KPK mengetahui dan berkewajiban mengambil keputusan pada tahap 1-7.
“Namun, cukup sampai di sini saja, mari kita nilai sendiri siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hasil sebuah OTT,” kata Febri.
“Saya tidak mengatakan apakah keputusan KPK itu benar atau salah. Karena apapun keputusan tersebut merupakan sebuah sikap hukum dari KPK. Ada risiko dan potensi dampak yang seharusnya dapat dihitung sejak awal. Yang lebih menimbulkan pertanyaan adalah siapa yang seharusnya (berani) bertanggung jawab?” tutup mantan juru bicara KPK tersebut.
Di sisi lain, KPK mengakui bahwa ada kesalahan dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI setelah OTT dan penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus suap Basarnas.
KPK yang menerima audiensi dari rombongan petinggi TNI pada Jumat (28/7) sore mengakui bahwa ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Hal ini terjadi karena dua tersangka tersebut merupakan anggota militer.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, setelah audiensi dengan petinggi TNI di kantor KPK di Jakarta Selatan.
“Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap dalam serangkaian proyek pengadaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari berbagai proyek sepanjang 2021-2023.
Suap tersebut diduga diterima oleh Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang terjaring dalam OTT KPK bersama dengan tujuh orang lainnya pada Selasa (25/7).
Transparansi dan Proses: Eks Juru Bicara KPK Ungkap Tujuh Tahapan OTT dan Permintaan Maaf KPK kepada Petinggi TNI
Dalam menghadapi kasus Badan SAR Nasional (Basarnas), Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, secara terperinci menjelaskan tujuh tahapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi sorotan.
Tahap pertama dimulai dengan menjaga kerahasiaan OTT, di mana hanya sedikit pihak yang mengetahuinya. Proses penyelidikan menjadi fokus utama pada tahap ini, dan setiap individu yang terjaring OTT akan melalui proses pemeriksaan dan evaluasi indikasi korupsi sebelum keputusan diambil.
Pentingnya transparansi dalam mengonfirmasi keberadaan tim KPK yang bekerja tanpa menyebutkan nama-nama terlibat menjadi perhatian pada tahap kedua. Tahap ketiga hingga ketujuh mencakup gelar perkara, keputusan pimpinan untuk naik ke tahap penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, konferensi pers OTT, hingga penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.
Meski prosesnya sudah dijelaskan dengan rinci, keputusan akhir dan tanggung jawab terhadap hasil OTT menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak. KPK juga terpaksa meminta maaf kepada petinggi TNI akibat kesalahan dalam koordinasi OTT yang melibatkan unsur militer.