“Sebagai contoh, sekitar pertengahan Januari (target penyelesaian seluruh impor beras 1 juta ton). Saat ini, masalahnya terkait dengan demurrage saat proses bongkar. Jumlah yang masuk ke pelabuhan cukup banyak, sehingga ada denda demurrage selama 1-2 hari dengan biaya lumayan tinggi, sekarang sekitar US$ 50.000 per kapal (atau sekitar Rp767 juta, dengan asumsi kurs Rp15.349/US$), tergantung pada kapal dan daerahnya,” ungkapnya.
Kendala Demurrage dalam Proses Impor Beras dan Solusinya
Demurrage adalah denda yang diberlakukan oleh agen pelayaran kepada penyewa kapal jika kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk proses bongkar/muat barang yang diangkut kapal (laytime).
“Untungnya, biaya demurrage tersebut hanya dibayar seminggu,” tambahnya.
Arief menyatakan bahwa masalah demurrage ini sering terjadi saat puncak musim liburan atau peak season. Namun, dia menegaskan bahwa PT Pelindo tetap bekerja keras untuk proses bongkar, bahkan saat ini sudah dilakukan di 11 pelabuhan untuk beras impor tersebut.
“Jadi, saat peak season seperti sekarang, masalahnya adalah proses bongkarnya. Bukan tidak dilakukan bongkar, PT Pelindo telah bekerja keras, bahkan sudah melakukan bongkar di 11 pelabuhan terakhir untuk impor beras ini,” jelasnya.
“Jadi bukan hanya di Tanjung Perak dan Tanjung Priok, tetapi juga di Tanjung Emas, Lampung, Cigading, Soekarno Hatta, Belawan,” lanjutnya.
Beras Impor dan Kendala Demurrage: Langkah Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Stok Cadangan dan Tantangan di Pelabuhan
Kendala yang dihadapi dalam proses impor adalah biaya demurrage yang mempengaruhi kelancaran bongkar muat beras impor di pelabuhan. Meskipun demikian, PT Pelindo bekerja keras dalam proses bongkar, bahkan telah melakukan bongkar di beberapa pelabuhan.
Arief menegaskan bahwa masalah demurrage, terutama saat musim liburan atau peak season, masih menjadi perhatian, namun pihak terkait terus berupaya menyelesaikan masalah ini.