Ia menambahkan, “Semakin banyaknya calon jemaah yang berusia lanjut disebabkan oleh antrian yang panjang. Ini adalah masalah serius yang harus kita persiapkan.”
Pada kesempatan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan dalam rapat kerja nasional pada Maret 1984 bahwa ibadah haji sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup dengan syarat kemampuan finansial yang memadai.
Pentingnya Kebijakan Baru: Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali dan Dampaknya pada Keselamatan Calon Jemaah
Kebijakan ini, jika diterapkan, akan mengubah dinamika pelaksanaan ibadah haji di Indonesia. Pemerintah harus memprioritaskan kesehatan calon jemaah dan menyadari bahwa antrian yang panjang dapat mengancam keselamatan mereka.
Ini adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan warga yang menjalani ibadah haji, terutama mereka yang sudah lanjut usia. Dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI), kebijakan ini tidaklah baru, karena MUI sebelumnya merekomendasikan hal serupa pada tahun 1984, bahwa ibadah haji sebaiknya hanya dilakukan sekali seumur hidup dengan syarat kemampuan finansial yang memadai.
Keselamatan calon jemaah adalah prioritas utama, dan langkah-langkah seperti larangan ibadah haji lebih dari satu kali menjadi pertimbangan serius demi melindungi mereka.












