Example floating
Example floating
Home

Rahasia Mengejutkan! Apa yang Terjadi Setelah Lunas KPR Anda?

Alfi Fida
×

Rahasia Mengejutkan! Apa yang Terjadi Setelah Lunas KPR Anda?

Sebarkan artikel ini
Rahasia Mengejutkan! Apa yang Terjadi Setelah Lunas KPR Anda?
Rahasia Mengejutkan! Apa yang Terjadi Setelah Lunas KPR Anda?

MEMO

Pertanyaan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi sorotan di media sosial. Seorang pemilik KPR mengungkapkan kekecewaannya karena hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas propertinya.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Dalam konteks ini, Joko Suranto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), memberikan pencerahan dan solusi, menjelaskan bahwa pemberian HGB sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sertifikat Hak Milik (SHM) vs. Hak Guna Bangunan (HGB): Pandangan Ahli

Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak selalu menjadi milik pasti, meskipun pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diselesaikan sepenuhnya. Kejadian ini belakangan menjadi perbincangan di media sosial ketika seorang pemilik KPR mengeluhkan bahwa ia hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumahnya, tanpa memegang SHM.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Joko Suranto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), ikut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, pemberian HGB untuk rumah yang dibeli melalui KPR sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Perusahaan pengembang hanya dapat memberikan HGB. Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, sertifikatnya seharusnya HGB, sesuai dengan peraturan undang-undang,” terang Joko pada Jumat (24/11).

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

“Hak kepemilikan PT (Perseroan Terbatas) berupa HGB atau hak lainnya. Jika tidak dijanjikan dalam bentuk kepemilikan atau konsumen belum melakukan balik nama, maka tetap HGB,” tambahnya.

Joko Suranto: Solusi Mudah Tingkatkan Status Kepemilikan Properti Anda

Ia menegaskan bahwa pemberian status HGB bukanlah keputusan sepihak dari pengembang. Menurutnya, para pengembang hanya mematuhi peraturan yang tercantum dalam UU Pokok Agraria.