Syarat penerima bantuan ini adalah masyarakat kelompok tani yang bukan merupakan PNS atau Kepala Desa. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten, Oong Syahroni, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan alat pertanian ini merupakan bukti kehadiran Provinsi Banten di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat, khususnya kelompok tani, dapat bijaksana dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Oong yakin bahwa melalui bantuan ini, program pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, tugas mereka adalah memanfaatkannya secara optimal dan bijaksana.
Dengan pemberian bantuan alat pertanian seperti hand traktor dan cultivator, Provinsi Banten berusaha memperkuat sektor pertanian dengan meningkatkan hasil panen petani.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Diharapkan, dengan alat pertanian yang diberikan, petani dapat mencapai hasil yang lebih baik dan berkontribusi pada peningkatan produksi pangan di daerah ini. Bantuan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung pertanian sebagai sektor utama perekonomian di Provinsi Banten.












