Jakarta, Memo
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengukir babak baru dalam tata kelola kepegawaian negara, khususnya bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi
8 Jabatan Perwira Polisi Aktif Disorot dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan bahwa seorang Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak memiliki kewenangan untuk menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Apabila seorang polisi ingin berkarier di ranah sipil, opsi yang tersedia hanyalah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini lahir dari permohonan uji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat, serta Christian Adrianus Sihite, seorang mahasiswa.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Penegasan Norma yang “Expressis Verbis”
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.” Implikasi dari putusan ini adalah penegasan terhadap bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa kedua ketentuan, baik pasal maupun penjelasannya, secara substansial menegaskan satu hal penting: persyaratan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Ridwan Mansyur dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa rumusan norma tersebut adalah “expressis verbis,” yang berarti jelas dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, merujuk pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sorotan terhadap Praktik yang Berjalan
Para Pemohon dalam permohonannya melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar instansi Polri, atau yang tidak memiliki sangkut paut langsung dengan institusi kepolisian.
Beberapa nama yang disebut dalam daftar tersebut meliputi:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM.
- Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Para Pemohon berpendapat bahwa praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Pendapat Berbeda dari Hakim Konstitusi
Meski putusan mayoritas mengabulkan permohonan, terdapat pandangan berbeda dari beberapa Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion (pendapat setuju dengan alasan berbeda).
Ia berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa batasan jelas, sehingga permohonan pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Keduanya berpandangan bahwa pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, menurut mereka, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK ini diharapkan membawa kejelasan dan penegasan terhadap tata kelola kepegawaian anggota Polri, serta memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara di Indonesia.












