Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

Avatar
×

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

MEMO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kini menjadi perhatian serius dalam pembentukan Omnibus Law di bidang politik. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, putusan MK ini akan diintegrasikan ke dalam rancangan Omnibus Law yang tengah dirancang oleh DPR. “Jika model Omnibus Law diadopsi, maka poin-poin dari putusan MK akan dimasukkan ke dalamnya,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara, Jumat (3/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diimplementasikan oleh parlemen. Selain itu, keputusan ini diharapkan akan melahirkan norma baru terkait syarat pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kami menghormati dan menerima putusan MK yang membatalkan aturan persentase presidential threshold sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon sepenuhnya,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dengan dimasukkannya putusan ini ke dalam Omnibus Law, DPR diharapkan dapat segera merumuskan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi politik masyarakat.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini