MEMO – Banyak yang masih beranggapan bahwa seseorang harus menikah terlebih dahulu untuk bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Padahal, bagi mereka yang sudah berusia cukup dan memenuhi persyaratan tertentu, pembuatan KK terpisah dari orang tua tetap memungkinkan, meskipun masih lajang.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seseorang tidak harus menikah untuk bisa memisahkan KK dari keluarga sebelumnya. “Pemisahan KK tidak harus menunggu pernikahan. Siapa pun yang sudah dewasa dan masih lajang diperbolehkan membuat KK sendiri,” ungkapnya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi @didukcapilkemendagri, dikutip Jumat (6/2/2025).
Mengacu pada informasi dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, kepala keluarga tidak selalu merujuk pada orang tua dalam sebuah keluarga. Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang disebut kepala keluarga bisa mencakup beberapa kategori, antara lain:
- Seseorang yang tinggal bersama individu lain dan bertanggung jawab atas keluarga tersebut, baik memiliki hubungan darah maupun tidak.
- Seseorang yang hidup sendirian tanpa anggota keluarga lain.
- Pimpinan di tempat tinggal kolektif seperti asrama, panti asuhan, kesatrian, atau rumah bersama lainnya.
Jika ingin memiliki KK sendiri meskipun belum menikah, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Disdukcapil:
Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik (KTP-el).
Melampirkan KK lama sebagai bukti pemisahan data keluarga sebelumnya.
Mengisi formulir F-1.02 yang digunakan untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.
Dengan memenuhi persyaratan di atas, seseorang yang masih single tetap bisa memiliki KK sendiri tanpa harus menunggu pernikahan. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian administratif dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya.