Putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh jajaran PSHT. Mereka menilai keputusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah seharusnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan berhenti menciptakan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.
PSHT sah secara hukum. Gugatan gugur. Persaudaraan harus dijaga.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot












