“Berdasarkan putusan pengadilan perdata maupun putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan sendirinya secara hukum masih eksis atau sah,” tulis tim kuasa hukum dalam pers rilisnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 yang menyebut substansi sengketa terkait perubahan susunan Pengurus Pusat periode 2017-2021 berada dalam ranah hukum privat.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juli 2020 mengenai hasil Parapatan Luhur Tahun 2016.
Majelis hakim tingkat banding turut menyatakan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan. Karena itu, objek sengketa dinilai termasuk keputusan yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (e) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Pers rilis tersebut ditandatangani Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, yakni Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., dan Mohamad Samsodin, S.H., M.H.**












