Blitar, memo.co.id
Sengketa tata usaha negara terkait kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate kembali memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 61/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT tanggal 9 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dalam pers rilis yang diterima, Jumat (8/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto bertindak sebagai penggugat, sementara Menteri Hukum RI sebagai tergugat, serta Persaudaraan Setia Hati Terate kubu Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc dan Ir. Purwanto Budi Santoso sebagai tergugat II intervensi.
Tim kuasa hukum menyebut majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum PTUN Jakarta. Salah satu poin penting dalam putusan itu menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dinilai lebih dahulu disahkan dan secara hukum masih sah berlaku.
“Berdasarkan putusan pengadilan perdata maupun putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan sendirinya secara hukum masih eksis atau sah,” tulis tim kuasa hukum dalam pers rilisnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 yang menyebut substansi sengketa terkait perubahan susunan Pengurus Pusat periode 2017-2021 berada dalam ranah hukum privat.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juli 2020 mengenai hasil Parapatan Luhur Tahun 2016.
Majelis hakim tingkat banding turut menyatakan objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan. Karena itu, objek sengketa dinilai termasuk keputusan yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (e) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pers rilis tersebut ditandatangani Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate, yakni Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., dan Mohamad Samsodin, S.H., M.H.**












