“Saya sangat senang karena rumah saya kini tidak bocor saat hujan dan semakin nyaman,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, masing-masing penerima manfaat program RTLH mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara penerima manfaat program jambanisasi menerima bantuan sebesar Rp7,5 juta.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Syarat untuk menjadi penerima manfaat program RTLH dan jambanisasi antara lain adalah menjadi warga Kota Madiun, memiliki bangunan rumah dan lahan sendiri, serta terdaftar dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pengembangan program RTLH dan jambanisasi di Kota Madiun telah mencapai setengah dari targetnya, memberikan harapan besar bagi warga yang mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Budi Agung Wicaksono, mengungkapkan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana, dengan harapan bahwa tahap fisiknya dapat selesai lebih cepat dari perkiraan.
Bagi warga Madiun yang meraih bantuan RTLH dan jambanisasi, manfaatnya sangat besar, memberikan perbaikan pada rumah mereka dan meningkatkan kenyamanan hidup.
Semoga program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lebih banyak warga Madiun yang membutuhkannya.












