“Setiap minggu kita menggelar pelatihan. Minimal 50 persen relawan SPPG harus sudah mengikuti pelatihan, baru kemudian SLHS bisa diurus dan diterbitkan,” jelas Khusna.
Secara prosedural, pengurusan SLHS memang tidak mudah. Sistem Online Single Submission (OSS) menuntut pemenuhan berbagai dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Namun, berkat diskresi dari Kementerian KeseKementerian Kesehatan (Kemenkes)h beroperasi tetap bisa dilayani proses perizinannya sembari melengkapi dokumen.
“Kita tetap dampingi semua satuan agar bisa memenuhi syarat izin secara lengkap. Prinsipnya, tidak boleh ada dapur MBG yang jalan tanpa standar higienitas,” bebernya.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya membawa semangat besar: menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi masyarakat. Namun, menurut keterangan Khusna, 37 dapur belum bersertifikat SLHS menunjukkan masih ada pekerjaan rumah serius di lapangan.
“Iya betul, artinya sekarang memang masa proses pengajuan izin SLHS. Alhamdulillah sudah terbit 3. Sementara yang lain masih proses pengajuan, sambil menunggu sertifikasi pelatihan,” pungkasnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Apalagi jika yang dipertaruhkan adalah kesehatan anak-anak dan ibu hamil. Sebab, niat baik pemerintah tak boleh berubah jadi percobaan massal karena kelalaian teknis di dapur.
Sembari menunggu seluruh SLHS diterbitkan, publik tentu berharap Pemkab Blitar tak hanya fokus pada jumlah penerima manfaat tapi juga pada jaminan bahwa setiap sendok makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan manusiawi.**












