Ia juga menambahkan bahwa layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat setiap hari mulai pukul 7.00 hingga 21.00 WIB.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut: menjadi warga Kota Kediri yang dapat dibuktikan dengan KTP, termasuk dalam kategori fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta menyiapkan dokumen berupa fotokopi KK dan KTP, serta surat kematian.
Jika ingin menggunakan layanan ini, pemohon dapat menghubungi call center di nomor 0354-697443 atau mengunjungi langsung sekretariat ambulance jenazah gratis di Dinas Sosial Kota Kediri.
Paulus berharap bahwa ambulance ini dapat memenuhi tugas pokok pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
“Kami berharap dapat lebih peduli terhadap warga kurang mampu agar mereka dapat dilayani dengan lebih baik sebagai penghormatan terakhir bagi keluarga yang telah meninggal,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya program Ambulance Jenazah Gratis di Kota Kediri, pemerintah setempat telah menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat kurang mampu.
Program ini memberikan akses pelayanan kesehatan yang penting, terutama dalam situasi pemulasaran jenazah atau upacara pemakaman.
Melalui layanan ini, diharapkan bahwa warga kurang mampu di Kota Kediri dapat terlayani dengan baik sebagai wujud penghormatan terakhir kepada keluarga yang meninggal.
Diharapkan program ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.