“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim dalam sipp.pn Surabaya.
Amar putusannya Pengadilan Niaga Surabaya Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.
Sebagai informasi, persidangan mereka ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
Humas PN Niaga Surabaya Khusaeni membenarkan putusan tersebut. ” Iya benar, itu amar putusannya,” ujar Khusaeni.












