MEMO, Sragen: Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial MLYD yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan memberikan nasihat palsu kepada korban agar tidak bermain dengan teman-temannya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Sragen, dan setelah penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan.
Kronologi Pencabulan di Sragen: Pelaku MLYD Tipu Anak Perempuan 12 Tahun dengan Nasihat Palsu
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial MLYD yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, di mana pelaku melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan menggunakan tipu muslihat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 25-26 Mei 2023.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan nasihat kepada korban agar tidak bermain dengan teman-temannya yang dianggap tidak baik.
“Dengan menggunakan tipu muslihat dan selalu memberikan nasihat kepada korban agar tidak terlibat dalam permainan yang buruk dengan teman-temannya. Korban merupakan tetangga pelaku dan kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen pada tanggal 24 Juni kemarin,” ungkap AKP Wikan melalui keterangan tertulis yang diterima rri.co.id pada hari Selasa (27/6/2023).
Wikan menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban. Setelah berada di rumah korban, pelaku memeluk korban dan membaringkannya di tempat tidur. “Setelah diminta berbaring, pelaku melakukan tindakan pencabulan,” ucap Wikan.
Keesokan harinya, pada tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu, korban berada di rumah sendirian. Korban sedang berada di belakang rumah, sedang memindahkan batu bata kering.
“Tidak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di kursi,” kata Wikan.
Pada saat itulah, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada kakaknya.
Merasa tidak terima, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen pada hari Sabtu (24/6), Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen melakukan Visum Et Repertum (VER) kepada korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menggelar perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi AD-5079-SN yang merupakan milik tersangka.
Penangkapan Pencabulan di Sragen: Pelaku Ancam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. MI
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria di Sragen menunjukkan kejahatan yang sangat serius dan memerlukan perlakuan hukum yang tegas.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan mereka.
Perlindungan anak di bawah umur menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda di Sragen.