Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Pernyataan ini datang setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan bahwa anggota DPR terkendala izin dari Ketua Umum partai politik masing-masing untuk meloloskan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang sempat disinggung oleh Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Aktivis muda sekaligus praktisi hukum, Darsuli pun mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perampasan Aset.












