Example floating
Example floating
Hukum

Porstitusi Online di Balik Rumah Kos kosan, Polisi Ciduk 3 Mucikari

A. Daroini
×

Porstitusi Online di Balik Rumah Kos kosan, Polisi Ciduk 3 Mucikari

Sebarkan artikel ini
prostitusi onlin
Ilustrasi prostitusi onlin

Sidoarjo, Memo
Prostitusi online di Sidoarjo kian menjamur. Polisi mencurigai rumah kos kosan yang dibangun di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, Sidoarjo, sebagai ajang tersembunyi prostitusi melibatkan anak di bawah umur. Namun, petugas menunggu momen untuk melakukan penggrebekan pada saat yang tepat.

Beberapa warga sekitar, sebelumnya sudah memberikan informasi tentang keberadaan rumah kos kosan itu. Hanya, saja, untuk membuktikan keberadaan pelaku, harus tepat. ” Memang, kai sering lihat, cewek cewek masih muda belia, sering keluar masuk di rumah kos kosan itu,” kata warga yang enggan namanya disebutkan.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Polisi menyergap sebuah rumah kos di Dusun Ngampelsari, Candi, Sidoarjo berkaitan dugaan praktik prostitusi online anak di bawah umur.

Dalam penangkapan itu polisi sudah amankan tiga orang pelaku eksplorasi anak di bawah umur bersama-sama barang untuk bukti smartphone pada, Senin (23/5) kemarin.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

Berdasarkan penjelasan (KM) penduduk sekitaran rumah kos, benarkan bila sempat ada berita yang tersebar jika rumah kontrakan itu digrebek polisi karena jadi tempat prostitusi.

“Iya sempat dengar jika ada yang diamankan di sana karena kasus prostitusi online anak di bawah umur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/22).

Baca Juga: Geger Kemenag! KPK Usut Pejabat Punya Agensi Umroh-Haji di Balik Kuota Haji Khusus

Menurut dia, rumah kontrakan punya (CC) itu sudah lama jadi omongan masyarakat karena dipandang bebas dan banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kost.