Example floating
Example floating
Metropolis

Polri wacanakan pemasangan cip pelat nomor kendaraan 2023

A. Daroini
×

Polri wacanakan pemasangan cip pelat nomor kendaraan 2023

Sebarkan artikel ini
Polri wacanakan pemasangan cip pelat nomor kendaraan 2023

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

Baca Juga: Komjen Pol Imam Widodo, Kandidat Kuat Wakapolri dalam Mutasi Polri 2024

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Polri Bentuk Korps Pemberantasan , Wadah Baru Pemberantasan Korupsi

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. (*)