MEMO.co.id |Polri Pertegas Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun, Jadi Motor Bodong
POLRI memperjelas akan hapus identitas kendaraan tanpa sela register ulangi untuk kendaraan yang menunggak pajak STNK sampai 7 tahun beruntun. Ketetapan ini akan mulainya berlaku tahun depan.
Penghilangan identitas atau data ini memiliki arti kendaraan bisa menjadi bodong, hingga ilegal dipakai di jalan raya. Polisi memiliki hak menangani pemakai kendaraan bodong di jalan raya.
“Dengan apa saja tidak bisa didaftarkan kembali atau diperpanjang,” kata Direktur Register dan Analisis Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa lalu.
Yusri menjelaskan ketetapan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 mengatakan “Kendaraan motor ynag sudah dihapus seperti diartikan pada ayat (1) tidak bisa diregister kembali”.
Ayat 1 yang diartikan menerangkan mengenai dua langkah penghilangan data kendaraan, yaitu dari keinginan pemilik dan pemikiran polisi sebagai petinggi berkuasa masalah register kendaraan.
Penghilangan data kendaraan dengan 2 pemikiran. Pertama, karena kendaraan hancur berat dan ke-2 pemilik tidak lakukan register ulangi optimal 2 tahun sesudah masa aktif STNK habis.
“Jadi STNK sesudah mati 5 tahun, dan 2 tahun kembali tidak membayar pajak. Itu yang automatis terhapus,” kata Yusri.
Ketentuan itu diperkokoh dengan Ketentuan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Register dan Analisis Kendaraan. Pada Pasal 85 diterangkan saat sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan terima 3x peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirimkan langsung ke rumah dengan periode nantikan pembayaran pajak sepanjang 3 bulan. Selanjutnya, surat ke-2 sepanjang sebulan, baru surat ke-3 sepanjang sebulan. Jika surat tidak disikapi, karena itu polisi langsung bisa hapus data kendaraan.