Selain itu, Novel mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap semua kementerian dan lembaga negara memiliki pemahaman yang sama untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan serius.
Selama ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) yang menangani kasus korupsi berada di bawah struktur Bareskrim dan dipimpin oleh perwira berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Dengan Perpres 122/2024, penanganan tindak pidana korupsi kini akan dijalankan oleh Kortastipidkor secara terpisah, memperkuat otoritas Polri dalam upaya antikorupsi.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba
Presiden Joko Widodo berharap pembentukan Kortastipidkor dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan memperluas peran Polri dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun penindakan. Kortastipidkor diharapkan bekerja sama erat dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.












