Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

A. Daroini
×

Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

Sebarkan artikel ini
Polisi tegur pengelola kafe di Kota Malang langgar aturan PPKM

Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).

Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Pihak kepolisian, setidaknya telah melakukan dua kali teguran kepada pengelola, dan pemilik kafe tersebut. Syabain mengharapkan para pelaku usaha bisa mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan selama masa PPKM, karena pandemi COVID-19 hingga saat ini belum berakhir.

“(Jika terus melanggar) akan kita hentikan, dan kita bubarkan. Untuk sanksi, itu dari Satpol PP,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat, dengan kapasitas antara 25-50 persen untuk penerapan protokol kesehatan.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 15.413 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 14.262 orang dilaporkan telah sembuh, 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum