Kanit PPA Polres Kediri Kota Ipda Neni mengaku kalau kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga memang memerlukan beberapa tahap dalam penangananya. Diantaranya memerlukan bukti-bukti, baik hasil visum maupun saksi-saksi.
Sementara itu Sri Ernawati mengaku tidak terima dengan perbuatan pelaku.Dan berencana akan terus melanjutkan kasus tersebut. Bahkan juga sudah mulai menyiapkan pengacara untuk mengawal kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDIP, Syaifuddin, terseret kasus ujian perangkat desa.
Untuk diketahui kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari korban yang sebelumnya mengingatkan pada suaminya agar tidak berbuat selingkuh. Akan tetapi pelaku malah marah-marah dan akhirnya menghajar korban hingga mengalami sejumlah luka di bagian bibir.(eko)












