Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini belum berencana mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan figur publik lainnya dalam kasus prostitusi artis tersebut.
Dia mengatakan fokus penyidik Polda Metro Jaya saat ini adalah merampungkan proses hukum terhadap Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya.
“Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja,” ujarnya.
Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi adanya sejumlah artis yang terlibat dalam praktik prostitusi daring yang dikendalikan oleh tiga muncikari tersebut.
Pihak kepolisian selanjutnya menjerat Cassandra dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)