Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Bekuk Kurir Sabu Sabu Seberat 2,6 kilogram Jaringan Narkoba Malang

A. Daroini
×

Polisi Bekuk Kurir Sabu Sabu Seberat 2,6 kilogram Jaringan Narkoba Malang

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Kurir Sabu Sabu Seberat 2,6 kilogram Jaringan Narkoba Malang

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, pengungkapan itu menjadi indikasi bahwa wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadi incaran peredaran narkoba.

“Karena selama ini di area Malang Raya belum pernah ada pengungkapan barang yang masuk, dengan jumlah seperti ini. Jadi ini bisa mengindikasikan bahwa Malang Raya sudah dianggap pasar yang menarik bagi pengedar narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan, barang bukti berupa sabu tersebut dicurigai berasal dari China. Hal itu ditunjukkan dengan pola kemasan dan ciri khusus pada paket yang berisi sabu tersebut. Pelaku sendiri, mengaku telah mengirimkan barang sebanyak lima kali dalam waktu dua bulan terakhir.

“Untuk barang, dilihat dari kemasan dan pola-pola yang ada serta ciri khas pada barang tersebut, terindikasi dari China. Pelaku sudah lima kali menjadi kurir dalam kurun waktu dua bulan,” ungkapnya.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Pelaku, lanjutnya, baru kali ini tertangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota tengah melakukan pendalaman terkait pengungkapan tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Saat ini masih dalam pendalaman, jika masyarakat mendapatkan informasi mohon bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.