Example floating
Example floating
Hukum

Polda Jawa Tengah Siapkan Tindakan Tegas pada Kampanye Pemilu 2024

Alfi Fida
×

Polda Jawa Tengah Siapkan Tindakan Tegas pada Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Polda Jawa Tengah Siapkan Tindakan Tegas pada Kampanye Pemilu 2024
Polda Jawa Tengah Siapkan Tindakan Tegas pada Kampanye Pemilu 2024

Dalam kejadian tersebut, tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud mengalami luka. Selain itu, enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggunaan Knalpot Brong pada Kampanye Pemilu 2024: Polda Jawa Tengah Berlakukan Tindakan Tegas

Polda Jawa Tengah, di bawah kepemimpinan Kombes Polisi Sonny Irawan, menegaskan keputusan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong selama periode kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Hal ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas. Tim Sukses Paslon Pilpres dan Partai Politik diminta untuk memberikan imbauan dan peringatan kepada massa pendukungnya agar tidak melibatkan sepeda motor berknalpot brong.

Sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong juga telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah untuk mengurangi penjualan dan produksi knalpot tersebut. Penggunaan knalpot brong pada kampanye telah menimbulkan dampak negatif, termasuk terkait dengan insiden penganiayaan yang melibatkan relawan dan anggota TNI, yang mengakibatkan luka pada beberapa individu.

Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung

Enam anggota TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan dalam tahapan kampanye dengan menegakkan larangan penggunaan knalpot brong secara tegas.