Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

A. Daroini
×

Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap M Yasin Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Surabaya
  • Penyidik Jatanras Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial M Yasin terkait kasus kekerasan di kediaman lansia Elina.

  • Tersangka diduga memiliki peran aktif dalam aksi perusakan properti dan intimidasi saat upaya pengusiran paksa berlangsung di lokasi kejadian.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Samuel Tersangka Utama Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

  • Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penahanan tersangka sebelumnya, Samuel, guna mengungkap tuntas jaringan di balik konflik agraria tersebut.

Peran Tersangka M Yasin Dalam Perusakan Rumah Lansia

SURABAYA, MEMO– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan aksi premanisme yang menimpa seorang lansia, Nenek Elina, di Surabaya. Terbaru, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim resmi mengamankan seorang pria berinisial M Yasin.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara perusakan rumah dan intimidasi yang sempat viral beberapa waktu lalu. Penangkapan M Yasin menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menyisir seluruh pihak yang terlibat dalam insiden pengusiran paksa yang dinilai melanggar hak kemanusiaan dan hukum formal tersebut.

M Yasin ditangkap setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta berdasarkan pengembangan keterangan dari tersangka utama, Samuel, yang sudah lebih dulu ditahan.

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Dalam konstruksi perkara ini, M Yasin disinyalir kuat ikut serta melakukan tindakan destruktif terhadap bangunan milik korban. Kehadirannya di lokasi kejadian saat itu bukan sekadar menonton, melainkan berperan aktif dalam merusak fasilitas rumah guna menekan psikologis Nenek Elina agar segera meninggalkan kediamannya secara tidak sah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bahwa M Yasin merupakan bagian dari kelompok yang dikerahkan untuk melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui jalur juru sita pengadilan yang resmi.

Tindakan merusak pintu, jendela, atau bagian rumah lainnya dikategorikan sebagai tindak pidana murni. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami siapa yang memerintahkannya serta apakah ada imbalan finansial tertentu dalam menjalankan aksi keji terhadap warga lanjut usia tersebut.

Kasus yang menimpa Nenek Elina ini memang menarik perhatian publik secara luas karena mencerminkan kerentanan lansia dalam konflik properti. Kepolisian menegaskan bahwa sengketa perdata atas tanah atau bangunan seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan dengan mengerahkan massa untuk melakukan perusakan fisik.

Dengan ditangkapnya M Yasin, total tersangka dalam kasus ini terus bertambah, dan polisi memberikan sinyal bahwa daftar tersangka mungkin saja belum berhenti di sini jika ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang menyokong aksi tersebut dari balik layar.

Di sisi lain, kondisi Nenek Elina kini tengah dalam pantauan tim trauma healing untuk memulihkan dampak psikis akibat rumahnya yang dirusak. Dukungan komunitas hukum dan sosial di Surabaya terus mengalir bagi korban, menuntut agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya.

M Yasin kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup signifikan.

Proses hukum terhadap M Yasin dipastikan akan berjalan transparan seiring dengan upaya polisi melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Langkah tegas Polda Jatim ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggunakan cara-cara anarkis dalam sengketa lahan, terutama jika mengorbankan warga sipil yang tidak berdaya.

FAQ

M Yasin berperan sebagai salah satu pelaku yang diduga melakukan perusakan fisik pada bangunan rumah Nenek Elina saat aksi pengusiran paksa berlangsung.

Ya, M Yasin merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan Samuel. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan intimidasi dan pengosongan rumah secara ilegal.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait perusakan barang secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP) dan/atau perusakan properti (Pasal 406 KUHP).

Penyidik Polda Jatim menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

M Yasin saat ini mendekam di rutan Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.