Sementara itu, Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi mengungkapkan, dengan kolaborasi ini, pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, sehingga nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.
“Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ungkapnya.
Pihaknya mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan.
“Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas,” jelas Arief.
Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9% dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.