Jakarta, Memo
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno bersama Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kolaborasi ini dilakukan untuk mendorong agar UMKM dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Bahlil lewat keterangannya.
“Bagi pengusaha, uang 5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya,” sambung Bahlil.
Bahlil berharap kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh,” ucap Bahlil.