Penunjukan Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo didasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adhy menjelaskan bahwa karena ada wakil bupati yang tersedia, maka wakil bupati tersebut akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun jika tidak tersedia, alternatif lain akan dicari.
Sementara itu, Wakil Bupati Subandi memastikan bahwa pelayanan di Pemkab Sidoarjo akan tetap berjalan dengan baik dan tidak akan terdampak oleh proses hukum yang sedang dihadapi oleh Gus Muhdlor.
Sebelumnya, pada hari Selasa yang lalu, KPK secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari pertama. Tindakan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor selama kurang lebih 6,5 jam. Status tersangka bagi Muhdlor ditetapkan oleh KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.
Pelantikan Plt Bupati Sidoarjo: Langkah Sesuai Hukum untuk Menjaga Kelancaran Pelayanan Publik
Dalam upaya untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan negara di tengah kasus hukum yang dihadapi Bupati Sidoarjo, keputusan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo telah diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, memastikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan penunjukan Wakil Bupati Subandi sebagai Plt, diharapkan pelayanan publik di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan tanpa hambatan, sementara proses hukum terhadap Gus Muhdlor terus berlanjut.