Example floating
Example floating
banner 728x250
TRENGGALEK

Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik

A. Daroini
×

Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KSPPS Madani Mundur di Tengah Polemik Memicu Kecaman Publik

Trenggalek, Memo

Di tengah badai polemik yang tak berkesudahan, dua pucuk pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani telah menyatakan pengunduran diri. Langkah mengejutkan ini memicu reaksi keras dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), yang menudingnya sebagai upaya “cuci tangan” dari tanggung jawab.

Ketua KSPPS Madani periode 2024–2029, Syaifudin, diketahui mengirimkan surat pengunduran diri tertanggal 23 Juni 2025. Sementara itu, Mohammad Asmawi, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Direktur, sudah lebih dulu menyampaikan ketidaksediaan untuk melanjutkan jabatannya pada 3 Juni 2025.

Pengunduran diri beruntun ini sontak menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi internal koperasi yang sedang dilanda masalah.

Mustaghfirin, Koordinator ARPT, tidak tinggal diam. Ia menyebut pengunduran diri para petinggi koperasi ini sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelolaan.

“Hari Senin kemarin kami dapat informasi bahwa Ketua Madani mengundurkan diri beserta sebagian direksi. Tentunya ini merupakan bagian upaya cuci tangan dari mereka,” ujar Mustaghfirin dengan nada kecewa.

Pengunduran Diri Ketua KSPPS Madani Dinilai Cacat Hukum ARPT Siap Tempuh Jalur Hukum

Mustaghfirin menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut diperoleh langsung dari kuasa hukum KSPPS Madani, yang menunjukkannya saat pertemuan dengan ARPT. Namun, menurutnya, pengunduran diri Ketua dan Pj. Direktur KSPPS Madani ini tidak sah secara prosedural.

Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pengurus seharusnya hanya dapat mengundurkan diri melalui forum resmi, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Tetapi sesuai AD/ART organisasi, pengunduran diri ini cacat hukum. Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota,” tegasnya. Ini menjadi dasar kuat bagi ARPT untuk mempertanyakan legalitas langkah tersebut.

Mustaghfirin menambahkan, meskipun surat pengunduran diri telah dilayangkan, pihaknya bersama para anggota KSPPS Madani tetap akan menuntut pertanggungjawaban dari seluruh jajaran pengurus, pengawas, direktur, hingga karyawan. “Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tandasnya.