Example floating
Example floating
BLITAR

Lewat DBHCHT, Pemkab Blitar Terus Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Prawoto Sadewo
×

Lewat DBHCHT, Pemkab Blitar Terus Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”

Operasi ini berlangsung selama dua hari, pada 1 hingga 2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa dalam operasi ini petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (rokok polos), di antaranya, Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild dan lain-lain.

“Rokok ilegal ini dijual dalam kemasan yang mewah dan menarik, namun harganya jauh lebih murah dari produk legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, padahal risikonya sangat besar,” jelas Etha, Kamis (03/07).

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron

Etha menambahkan, para pemilik toko biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara, yakni dibeli langsung dari orang yang datang menawarkan ke toko atau dititipi oleh pengecer. Seiring dengan meningkatnya operasi, para pedagang juga semakin cerdik menyembunyikan barang bukti.