Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyadari menjelang Rajab biasanya banyak warga Jatim yang melakukan ziarah ke makam-makam Wali Songo. Khofifah menyatakan ziarah Wali Songo boleh saja selama tempat tujuan dibuka. Namun, yang perlu diingat pandemi Covid-19 belum usai.
Ia pun meminta para peziarah selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ziarah Wali Songo. Apalagi setelah ditemukannya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron di Jatim.
Ditemukannya pasien Omicron, lanjut Khofifah, memang tidak boleh membuat panik. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah meningkatkan kedisiplinan menerapkan Prokes.
“Memasuki Bulan Rajab, seringkali masyarakat melakukan ziarah-ziarah Wali Songo secara masif. Saat ini silahkan tetapi dengan menjaga protokol kesehatan yang baik. Niatnya baik, tujuannya baik, harus dengan cara yang baik pula,” ujar Khofifah, Ahad (9/1/2022).
Khofifah menyatakan kasus Covid-19 di Jatim relatif terkendali. Namun, Khofifah meminta masyarakat tidak euforia dan lengah. Warga diminta menjaga agar Covid-19 tetap terkendali, vaksinasi harus terus digenjot.
Ia pun mengharapkan masyarakat bisa menjadi agen-agen persuasif yang bisa mengajak masyarakat sekitarnya untuk segera mendapatkan dosis vaksin. “Saya mohon masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksinnya, bisa segera datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” kata Khofifah.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Di Jatim, saat ini yang masuk dalam kategori level 1 terdapat 18 daerah. Yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan untuk level 2 ada 16 daerah, yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.
Kemudian yang menerapkan level 3 sebanyak 4 daerah, yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan. “Meski banyak yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh lengah. Disiplin prokes harus tetap dilakukan,” kata Khofifah.