“Bagi pengguna LPG dengan Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin mengetahui status keanggotaannya, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi data pribadi di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” demikian isi dari pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Persiapan dan Pentingnya Pendaftaran Sebelum Batas Waktu 2024
Langkah pendaftaran ini diputuskan dengan tujuan agar distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang dapat melakukan pembelian LPG dalam Tabung 3 kg. Hal ini merupakan langkah dari pemerintah guna menyelaraskan distribusi LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.”
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, kelompok yang berhak menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Perubahan Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Subsidi: Persiapkan Diri Anda Sebelum 1 Januari 2024!
Penting bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status keanggotaan mereka untuk segera melakukan pendaftaran atau verifikasi data diri sebelum 1 Januari 2024.
Dengan perubahan kebijakan ini, kepatuhan pada prosedur pendaftaran akan menjadi kunci untuk tetap dapat mengakses LPG subsidi, memastikan bahwa pengguna mendapatkan manfaat dari program ini secara optimal.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












