Example floating
Example floating
BLITAR

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Prawoto Sadewo
×

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polemik dugaan penghambatan layanan administrasi desa oleh Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Laporan yang diajukan oleh Anik Purwanti, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, kepada Bupati Blitar kini dikabarkan telah diteruskan dan mulai diproses di Inspektorat Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum

Sebelumnya, Anik juga telah melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penghambatan layanan publik dengan materi aduan yang sama.

“Iya, kemarin sudah turun ke Inspektorat laporannya. Saya harap Inspektorat dapat bertindak tegas,” ujar Anik saat dikonfirmasi.

Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas

Polemik ini berawal dari pengakuan Anik yang merasa kecewa karena berulang kali mengajukan permpermohonan surat keterangan “ghaib” ke Pemerintah Desa Kemlokotidak kunjung mendapatkan pelayanan. Surat tersebut dibutuhkannya sebagai salah satu syarat untuk mengajukan gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.

Menurut Anik, mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, diduga tengah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan sehingga keberadaannya sulit dilacak dan tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Karena itu, surat keterangan ghaib dari desa dinilai sangat penting sebagai bukti administratif bahwa yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya secara pasti.

Baca Juga: Gerindra Blitar Rangkul Media di Ramadan, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik

“Bagaimana saya bisa melanjutkan gugatan kalau surat itu saja tidak keluar. Padahal kebutuhan hukum saya jelas,” keluh Anik.

Di sisi lain, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pelayanan administrasi kepada warganya. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya bersikap hati-hati karena perkara harta bersama yang dimaksud disebut-sebut sudah pernah diproses di pengadilan.

“Sepengetahuan saya, setelah perceraian sudah ada gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri Blitar dan dimenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Kalau mau menggugat lagi di Pengadilan Agama dengan perkara sama, apa tidak menimbulkan masalah baru?” jelas Choiri.

Choiri menegaskan, kehati-hatian itu semata-mata untuk menghindari potensi persoalan hukum bagi pemerintah desa jika surat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang kuat.

“Jadi kami bukan menghambat. Surat yang diminta itu surat ghaib untuk menggugat mantan suaminya. Saya perlu konsultasi dulu dengan ahli hukum. Kalau tidak ada persoalan buat saya, apa susahnya membantu warga saya sendiri,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Menunggu sikap Inspektorat

Kini publik menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti terjadi maladministrasi atau penghambatan layanan publik, Inspektorat memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pembinaan hingga sanksi administratif.

Sementara itu, Anik berharap laporannya dapat menjadi perhatian serius agar pelayanan publik di tingkat desa benar-benar berpihak kepada warga.

“Saya hanya ingin dilayani sebagaimana hak warga. Tidak lebih,” pungkas Anik.