NGANJUK, MEMO – Perkara dugaan pungli PTSL tahun 2023 sejumlah 900 obyek bidang tanah sawah dan darat di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong kembali di audit.
Tepatnya pada hari Selasa (7/04/2026) , ada tiga tim auditor dari Inspektorat Pemkab Nganjuk turun ke desa guna menghimpun data dan mencari bahan keterangan dari para pemohon PTSL dengan cara door to door.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Sedikitnya ada 25 pemohon PTSL dari tiga dusun ( Gempol, Ngringin dan Sumberejo) didatangi tim auditor untuk dimintai keteranganya seputar biaya PTSL sesuai kesepakatan dan biaya diluar kesepakatan atau disebut pungli.
Dari keterangan nara sumber yang bisa dipercaya , ada tiga poin persoalan krusial yang digali datanya oleh tim audit inspektorat.
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Yaitu selain menggali data dugaan pungli PTSL, tim auditor juga menghimpun data dan keterangan dari warga dan pelaksana kegiatan ( PK) persoalan pekerjaan fisik pembangunan jalan rabat cor dan poskamling.
Untuk diketahui , dari tiga poin persoalan tersebut adalah perkara limpahan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sekarang full ditangani Inspektorat Nganjuk.
” Harapan kami jangan sampai ada upaya intimidasi dari pihak desa kepada warga pemohon PTSL. Biar semua berjalan terbuka tidak perlu desa ikut campur,” harapan Arif Rahman selaku warga Desa Ngringin sekaligus sebagai pelapor persoalan tiga poin tersebut.
Di tempat terpisah dikatakan Kepala Desa Ngringin , Ika Agustina membenarkan adanya sidak tim auditor Inspektorat Nganjuk ke desanya pada hari Selasa ( 07/04/2026).
Dijelaskan Ika Agustina , kedatangan tim audit Inspektorat ke desanya dadakan alias tidak ada surat masuk atau pemberitahuan sebelumnya. Beda dengan pemeriksaan rutin ( monev) jauh hari sudah ada informasi dari kecamatan.












