Menurutnya, peraturan ini memberikan mandat yang lebih luas dalam penggunaan dana abadi pendidikan.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB menyambut baik keputusan alokasi dana abadi pendidikan sebesar Rp15 triliun, di mana sejumlah dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pesantren sebesar Rp2 triliun,” jelas Ratna.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Namun, saat ditanya terkait usulan mengenai anggaran guru ngaji, Dirjen Anggaran dari Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengklarifikasi bahwa ia baru pertama kali mendengar mengenai usulan ini. Ia juga menolak memberikan komentar lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai usulan ini dilakukan kepada Kementerian Agama.
Permintaan PPP dan PKB untuk Anggaran Guru Ngaji dalam APBN 2024
Tak hanya Fraksi PPP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan pesantren di Indonesia. Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Menurutnya, peraturan ini memberikan mandat yang lebih luas dalam penggunaan dana abadi pendidikan.
Namun, saat ditanya terkait usulan mengenai anggaran guru ngaji, Dirjen Anggaran dari Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengklarifikasi bahwa ia baru pertama kali mendengar mengenai usulan ini. Ia juga menolak memberikan komentar lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai usulan ini dilakukan kepada Kementerian Agama.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












