“Ada sekitar 230 buruh PT Sepatu Bata yang terdampak,” ungkap Alin.
Penutupan Pabrik Sepatu BATA dan Dampaknya Terhadap Pekerja
Alin menyatakan bahwa perusahaan BATA telah menawarkan uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Namun, karena ada faktor sosiologis dan kejutan, buruh saat ini sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan untuk menambah jumlah pesangon.
“Perusahaan menawarkan uang kompensasi 1 kali PMTK, atau karyawan menerima pesangon satu kali lipat masa kerja. Namun, buruh di PT Bata masih melakukan negosiasi untuk menambah jumlah pesangon karena mereka terkejut dengan penutupan produksi yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan PMTK yang mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Jika PHK terjadi karena penutupan perusahaan akibat kerugian berkelanjutan atau keadaan memaksa, maka buruh berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) dan (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
Dengan demikian, jika karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia berhak atas pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
Pentingnya Perjuangan Buruh dalam Memperoleh Hak-Haknya: Pelajaran dari Penutupan Pabrik BATA
Dalam konteks penutupan pabrik BATA, buruh yang terkena dampak PHK masih tengah berjuang untuk mendapatkan pesangon yang lebih baik. Meskipun perusahaan menawarkan kompensasi sesuai dengan PMTK, namun buruh merasa perlu negosiasi untuk memperoleh hak yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Kesimpulannya, penutupan pabrik BATA menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dalam situasi serupa di masa depan.