Namun, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan swasta. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya memberikan layanan pendidikan yang merupakan hak masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 31.
“Iya, memang sekolah swasta akan terdampak. Tetapi ini adalah kewajiban pemerintah, dan hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31,” tambahnya.
Apabila pemerintah justru mendorong masyarakat untuk masuk ke sekolah swasta yang memerlukan biaya, hal tersebut dapat memberatkan masyarakat di Jawa Barat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Oleh karena itu, langkah tersebut seakan-akan mengarahkan masyarakat ke sekolah swasta, yang tentu saja tidak menguntungkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Pembangunan SMA/SMK negeri di setiap kecamatan di Jawa Barat menjadi fokus DPRD Jawa Barat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas.
Meskipun hal ini dapat berdampak terhadap sekolah swasta, pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang menjadi hak setiap masyarakat.
Dengan percepatan pembangunan SMA/SMK negeri, diharapkan inklusi pendidikan di Jawa Barat dapat ditingkatkan sehingga masyarakat dari berbagai kecamatan dapat memiliki akses yang lebih mudah dan merata terhadap pendidikan yang berkualitas.












