Example floating
Example floating
Jatim

Penyidik KPK periksa delapan saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung

A. Daroini
×

Penyidik KPK periksa delapan saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK periksa delapan saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi membenarkan bahwa KPK meminjam lokasi aula di Mapolres Kediri Kota selama dua hari, yakni sejak Selasa (25/1) hingga Rabu (26/1).

“Betul, dua hari (pinjam lokasi untuk pemeriksaan) mulai kemarin. Nanti bisa ditanyakan sendiri (kasusnya),” kata Kapolres.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Ia juga menambahkan dalam pemeriksaan itu tidak ada permintaan untuk pengawalan khusus. Hanya ada kegiatan pengamanan saja.

“Kami fasilitasi ruangan untuk pemeriksaan dan kami tidak masuk. Hanya satu ruangan saja. Tidak ada pengawalan khusus, hanya pengamanan saja,” kata dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam kasus korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK menduga bahwa Syahri Mulyo menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. KPK melakukan operasi tangkap tangan 6 Juni 2018 dan menyita uang sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

KPK juga menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp500 juta dan pada pemberian kedua Rp1 miliar.

Hingga kini, kasus itu sudah berjalan. Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta pada Februari 2019.