Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Penyebar Ujaran Kebencian Seorang Pelajar Diamankan Polres Bojonegoro

A. Daroini
×

Penyebar Ujaran Kebencian Seorang Pelajar Diamankan Polres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
Ujaran Kebencian

Ujaran Kebencian

Bojonegoro, memo.co.id

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB,Tim Cyber Troops dan tim Panther Polres Bojonegoro, mengamankan seorang pelajar laki-laki berinisial SPF (17) warga Jln. Dr Suharso Bojonegoro yang di duga menyebarkan ujaran kebencian dengan berkomentar melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi siang tadi membenarkan tentang penangkapan SPF, dikatakan oleh Kapolres bahwa tersangka SPF diamankan tim Panther di Stasiun Kota Bojonegoro pada saat tersangka turun dari Kereta Api, dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Iya mas,. sebelumnya tim kita telah mendeteksi keberadaan tersangka, dan saat ini tersangka sudah kita amankan. Saat ini dengan didampingi orang tuanya tersangka masih kita mintai keterangan,” ucap Kapolres.

SPF (20) diamankan karena seperti yang diketahui pada Kamis (13/07) sore, SPF berkomentar di grup FB Media Bojonegoro yang isinya “saya tidak salut kepada bapak polisi soalnya dia banci kaleng sukanya nilang sepeda motor terus, polisi sialan, bajingan beraninya sama orang yang lemah susudancoklat”.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Dengan adanya kasus ini, ketika kami konfirmasi, Kapolres Bojonegoro berpesan kepada semua masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial karena sudah berlaku Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita ada cyber troops dan cyber patrol untuk mengawasi lalu lintas media, jadi kalau mau mengupload sesuatu yang mengandung ujaran kebencian atau berbau SARA dalam waktu dekat akan tertangkap dan kita proses sesuai hukum,” ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, SPF tersangka penyebar ujaran kebencian dengan didampingi orang tuanya masih dimintai keterangan secara intensif oleh Penyidik Polres Bojonegoro.(mus)